Find Us On Social Media :

Polisi Tak Tutup Kemungkinan Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Singgung Pasal Terkuat yang Dijamin Bakal Buat Tersangka Tak Bisa Membela Diri

Mario Dandy Satriyo sempat buat warga sekitar marah

Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak petinggi GP Ansor masih dalam proses tim penyisik kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyebutkan pihaknya menginginkan agar polisi bisa menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sambungnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Polres Metro Jakarta Selatan buka suara soal kemungkinan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Diketahui, sejumlah pihak meminta kepolisian menjerat pengemudi Rubicon itu dengan pasal tersebut karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Tak Pakai Obat Penenang dan Beberapa Alat Bantu Dicopot, Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Dibongkar Langsung Sang Paman

Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (27/2/2023).

Namun demikian, Nurma menuturkan penggunaan pasal yang menjerat Mario Dandy saat ini merupakan pasal yang paling kuat.

Ia mengatakan penyidik yang lebih tahu menggunakan pasal apa untuk menjerat Mario berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kasus tersebut.

"Kita sudah menerapkan itu, menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.

Adapun jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan bisa lebih lama hingga maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, Mario Dandy saat ini masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(*)