Botol Miras yang Terisi Setengah Ada di Rubicon Mario Dandy, Pengacara Bantah Milik Shane: Dia Disuruh

Rabu, 01 Maret 2023 | 08:42
Kolase Foto TribunJakarta

Kolase Foto penampakan botol miras serta mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo. Botol miras masih terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17), Selasa (28/2/2023).

GridHot.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.

Namun, rupanya, ada salah satu barang menarik yang berada di mobil tersebut, yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.

Melansir tribunnews.com, fakta terbaru terungkap dalam kasus pengianayaan remaja anak petinggi Banser yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak bekas petinggi Kantor Pajak di Jakarta.

Ada minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S sebelum menganiaya Crsytalino David Ozora (17).

Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.

Menariknya salah satu barang yang berada di mobil tersebut yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.

Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru tua bertuliskan 'Iceland' yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.

Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.

Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergeletak di samping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.

Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.

Baca Juga: 1 Pengakuan Terbaru Shane Lukas, Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Video Panganiayaan David, Kuasa Hukum Singgung Relasi Kuasa

Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.

"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.

"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

(Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilansir dari tribunjakarta.com, botol miras yang masih terisi setengah terlihat di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Bertekad Tempuh Jalur Hukum, Ayah David Sebut Ada Data Keterlibatan Pacar Mario Dandy: Sudah Lengkap, Tunggu Aja Kejutan Baru!

Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, ada botol minuman keras (miras) di mobil Rubicon tersebut.

Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.

Dari penampakannya, botol miras itu terisi setengah.

Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon. Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Baca Juga: AGH Bisa Ketar-ketir, Ayah David Ozora Akui Kantongi Bukti Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan: Tunggu Kejutan Baru

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, TribunJakarta.com