Find Us On Social Media :

Jaksa Sampai Terkejut, Linda si Saksi Mahkota Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Ini Curhatannya soal Tidur Bareng di Kapal

Teddy Minahasa dan Linda

"(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ungkap Teddy.

Kala itu, lanjut Teddy, Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.

Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik.

Setelah itu, Teddy mengatakan dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Linda.

"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika.

Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.

Selanjutnya, pada 2022, Linda kembali menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.

"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy.

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.

Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Baca Juga: Duta Polisi Selebriti 2018 Kini Jabat Kapolda Sumbar, Inilah Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Begini Rekam Jejaknya di Polri

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)