GridHot.ID - Linda Pudjiastuti alias Mami Linda membuat pengakuan mengejutkan saat jadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mami Linda mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Melansir Tribunnews.com, Mami Linda mengaku pernah bersama Teddy Minahasa menyusuri Laut China Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Saat itu, keduanya setiap hari tidur bersama di kapal.
"Waktu saya ke Laut China saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," uja Mami Linda saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Tak hanya tidur bersama, Mami Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakui," kata dia.
Sosok Mami Linda
Mami Linda diketahui sebagai salah satu terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa
Melansir Tribunnews.com, Mami Linda disebut pernah berprofesi sebagai mucikari.
Mami Linda tak terima disebut pernah bekerja sebagai mucikari.
Protes tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
"Saya tidak pernah menjadi muncikari," ujarnya tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Dari pekerjaan itu, dirinya mengaku sampai berbulan-bulan tak pulang ke rumah.
"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Mami Linda.
Selain itu, Mami Linda mengaku juga bekerja mencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.
"Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," ujarnya.
Kemudian, melansir Kompas.com, Mami Linda ternyata bukan wanita sembarangan.
Mami Linda memiliki status sebagai "rekan kerja" Teddy Minahasa.
Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Teddy, Mami Linda pernah meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu yang didapat mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Sabu seberat satu kilogram itu kemudian dijual kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.
Mami Linda yang mempunyai nama panggilan Anita juga berperan menawarkan, membeli, menjual, dan bertindak sebagai perantara peredaran narkotika.
Hal tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga diberikan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Syamsul Maarif.
Dalam kasus yang menjerat Teddy, Mami Linda juga memiliki peran lain sebagai informan polisi untuk kasus narkotika.
Ia membocorkan informasi seputar kedatangan narkotika dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia kepada polisi.
Hal itu diutarakan Mami Linda ketika ditanya majelis hakim soal sejauh apa kedekatannya dengan Teddy.
"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia, kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," ungkap Mami Linda dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).
Kenal Teddy sejak lama
Di balik perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu, Mami Linda ternyata sudah mengenal Teddy sejak 2005.
Hal tersebut diungkapkan oleh Teddy kepada majelis hakim dalam persidangan yang sama.
Ia mengaku pertama kali berkenalan dengan Mami Linda di sebuah tempat spa di Pecenongan, Jakarta Barat.
Pada saat itu, lanjut Teddy, ia sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI).
"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saya saat kuliah di UI, saya bersama teman-teman saya, sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di hotel Classic, Pecenongan," katanya dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, pengakuan yang berbeda diutarakan oleh Mami Linda soal pertemuannya dengan Teddy.
Ia menjelaskan bahwa perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada 2013 yang lalu.
"Setelah itu kami tidak komunikasi. Saya komunikasi lagi tahun 2019," ujarnya dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).
Mami Linda mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan Teddy ketika bekerja sebagai guest relation officer (GRO).
Tugas Mami Linda sebagai GRO adalah menerima pesanan dari tamu yang ingin pijat dan meneruskannya kepada terapis. (*)