Find Us On Social Media :

Mama Muda Pemilik Rental PS yang Lecehkan 17 Anak di Jambi Tidak Gangguan Jiwa, Polisi: Sekarang Tersangka dalam Penahanan

Sosok mama muda di Jambi yang lecehkan belasan bocah di bawah umur.

GridHot.ID - Polda Jambi tetapkan Yunita Sari (20) seorang mama muda sekaligus pemilik rental PS sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap 17 anak.

Menurut pengakuan belasan anak ini, Yunita Sari memaksa anak-anak ini menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payudara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video p*rn* di HP Yunita Sari.

Dikutip dari Tribunnews, menurut hasil pemeriksaan kejiwaan Yunita Sari (20) tersangka pelecehan 17 anak di Rawa Sari, Alam Barajo telah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, hasil obeservasi yang dilakukan selama 20 hari, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sehingga, setelah dilakukan obeservasi selama 20 hari, Yunita dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," kata Edy, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Mama Muda di Jambi Justru Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Bibi NT Kini Minta Keadilan untuk Keponakan: Coba Periksa Lagi

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.