Mama Muda Pemilik Rental PS yang Lecehkan 17 Anak di Jambi Tidak Gangguan Jiwa, Polisi: Sekarang Tersangka dalam Penahanan

Jumat, 03 Maret 2023 | 18:25
TribunTrends

Sosok mama muda di Jambi yang lecehkan belasan bocah di bawah umur.

GridHot.ID - Polda Jambi tetapkan Yunita Sari (20) seorang mama muda sekaligus pemilik rental PS sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap 17 anak.

Menurut pengakuan belasan anak ini, Yunita Sari memaksa anak-anak ini menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payudara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video p*rn* di HP Yunita Sari.

Dikutip dari Tribunnews, menurut hasil pemeriksaan kejiwaan Yunita Sari (20) tersangka pelecehan 17 anak di Rawa Sari, Alam Barajo telah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, hasil obeservasi yang dilakukan selama 20 hari, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sehingga, setelah dilakukan obeservasi selama 20 hari, Yunita dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," kata Edy, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Mama Muda di Jambi Justru Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Bibi NT Kini Minta Keadilan untuk Keponakan: Coba Periksa Lagi

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Meski demikian, Yunita Sari justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.

Yunita Sari juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkos**n.

Di mana, menurut pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.

Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi pemerkosaan.

Dilansir dari Tribun Jambi, NT melaporkan balik sejumlah anak dengan dugaan kasus pemerkosa*n ke Polresta Jambi.

Baca Juga: Yakin Tak Mungkin Lecehkan Belasan Bocah, Keluarga Sebut Mama Muda di Jambi yang Jadi Korban: Injak Kepala

NT melapor ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosa*n.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).

Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosa*n di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, Tribun Jambi