Find Us On Social Media :

Doyan Flexing Harta, Eko Darmanto Sah Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Terkuak Segini Gaji dan Tunjangannya

Eko Darmanto, eks pejabat Bea Cukai kepergok suka pamerkan kekayaan luar biasa

GridHot.ID - Sosok Eko Darmanto menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.

Eko Darmanto diketahui kerap pamer gaya hidup mewah.

Eko Darmanto kerap mengunggah foto-fotonya bersama dengan mobil mewah, motor gede (moge) Harley Davidson, dan pesawat terbang Cessna di akun Instagram @eko_darmanto_bc.

Meski akun Instagram itu kini menghilang, namun tangkapan layar sejumlah unggahan Eko sudah viral di jagat maya.

Buntut aksinya yang suka pamer, melansir Wartakotalive.com, Eko Darmanto pun dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.

Eko Darmanto kini berstatus sebagai pegawai biasa.

Meski begitu, pria yang doyan pamer harta kekayaan itu pun tetap mendapatkan gaji serta beragam fasilitas.

Eko Darmanto tetap mendapatkan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.