Doyan Flexing Harta, Eko Darmanto Sah Dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Terkuak Segini Gaji dan Tunjangannya

Senin, 06 Maret 2023 | 07:42
Instagram/Eko_Darmanto_BC

Eko Darmanto, eks pejabat Bea Cukai kepergok suka pamerkan kekayaan luar biasa

GridHot.ID - Sosok Eko Darmanto menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.

Eko Darmanto diketahui kerap pamer gaya hidup mewah.

Eko Darmanto kerap mengunggah foto-fotonya bersama dengan mobil mewah, motor gede (moge) Harley Davidson, dan pesawat terbang Cessna di akun Instagram @eko_darmanto_bc.

Meski akun Instagram itu kini menghilang, namun tangkapan layar sejumlah unggahan Eko sudah viral di jagat maya.

Buntut aksinya yang suka pamer, melansir Wartakotalive.com, Eko Darmanto pun dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.

Eko Darmanto kini berstatus sebagai pegawai biasa.

Meski begitu, pria yang doyan pamer harta kekayaan itu pun tetap mendapatkan gaji serta beragam fasilitas.

Eko Darmanto tetap mendapatkan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Sebelum Dicopot

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Mengingatkan Soal Riya, Ini Hukum Sebarkan Ibadah di Media Sosial Disertai Niat Mengajak Orang Lain

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp3.044.300 dan tertinggi Rp5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Ngaku Salah Pamer Gaya Hidup Mewah

Melansir TribunJabar.id, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya mengunggah gaya hidup mewah.

Baca Juga: Ngamuk, Jokowi Senggol Para Aparat yang Jumawa dan Pamer Kuasa, Para Menteri dan Kepala Lembaga dapat Perintah Khusus

Bahkan Eko juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki.

Meski demikian, Eko tidak mengakui bahwa moge yang kerap ia pamerkan adalah miliknya.

Kepada Kementerian Keuangan, Eko mengatakan bahwa moge tersebut adalah pinjaman.

Namun, Eko mengakui bahwa ada harta yang tak ia laporkan ke LHKPN.

"Namun ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Kini, Eko telahdicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com, TribunJabar.id