GridHot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas mengenai hukum pamerkan kegiatan ibadah di media sosial.
Memang, di zaman modern seperti sekarang ini, manusia tak pernah lepas dari gadget dalam kehidupan sehari-harinya.
Namun, bagaimana hukumnya jika mengumbar ibadah ke sosial media?
Melansir tribun-medan.com, bagaimana hukum memposting aktivitas ibadah di sosial media.
Pertanyaan ini kerap muncul di zaman serba digital. Setiap aktivitas sering dibagikan ke sosial media.
Bahkan saat beribadah beberapa umat Islam membagikannya ke media sosial miliknya.
Entah itu karena budaya kebiasaan di zaman digital, atau ingin sekedar berbagi momen, atau ada niat dan alasan lain.
Tak sedikit memang orang yang mengunggah aktivitas ibadah seperti membaca Al Quran, itikaf, sholat, dan lain-lain di media sosial.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, pendakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menyebarkan ibadah di media sosial dengan niat mengajak orang lain.
Tak dipungkiri kehidupan zaman sekarang tak terlepas dari media sosial yang digunakan untuk berbagi aktivitas atau kegiatan, Ustadz Abdul Somad pun mengingatkan agar waspada terjerumus penyakit hati.