GridHot.ID - Nyaris senasib dengan Rafel Alun Trisambodo, Eko Darmanto dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung sejak 2 Maret 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyebutkan Eko Darmanto sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya.
Eko Darmanto kini berstatus sebagai pegawai biasa.
Meski begitu, pria yang doyan pamer harta kekayaan itu pun tetap mendapatkan gaji serta beragam fasilitas.
Eko Darmanto tetap mendapatkan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus seperti dikutip dari Wartakota, Sabtu (4/3/2023).
Sosok Eko Darmanto menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
Eko Darmanto diketahui kerap pamer gaya hidup mewah.
Eko Darmanto kerap mengunggah foto-fotonya bersama dengan mobil mewah, motor gede (moge) Harley Davidson, dan pesawat terbang Cessna di akun Instagram @eko_darmanto_bc.
Meski akun Instagram itu kini menghilang, namun tangkapan layar sejumlah unggahan Eko sudah viral di jagat maya.
Dikutip dari Kompas.com, mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Eko sebelumnya menjabat Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. Ia dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani setelah menjadi sorotan lantaran memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Pantauan Kompas.com, Eko tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 07.44 WIB, Selasa (7/3/2023).
Eko tampak mengenakan kemeja berwarna biru polos. Eko tampak didampingi dua orang.
Setelah memasuki gedung KPK, Eko tampak mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis. Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.
Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkan ya dalam LHKPN.
"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.
Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp3.044.300 dan tertinggi Rp5.901.200 per bulannya.
Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp13.670.000 per bulannya.
Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.***