Find Us On Social Media :

Ogah Turuti Satu Permintaan Venna Melinda Ini, Ferry Irawan Tetap Ngotot Tak Lakukan KDRT: Proses Hukum Tetap Berjalan...

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Meski bakal mencabut laporan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, Venna Melinda beri syarat ini kepada sang suami.

Perkembangan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) antara Ferry Irawan dan Venna Melinda memasuki babak baru.

Venna Melinda kini bersedia mencabut laporannya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simantumpang.

Meski demikian pihak Ferry Irawan tampaknya tak serta merta senang dengan keputusan Venna Melinda tersebut.

Pasalnya ada syarat yang harus dikabulkan oleh Ferry Irawan agar kasus KDRT tak dilanjutkan.

Seperti diketahui Ferry Irawan kini tengah mendekam di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

“Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media."

"Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry.

Baca Juga: Cukup 2 Potong Saja Buat Buka, Sayuran Ini Nyatanya Terbukti Ampuh Atasi Penyakit Maag Kambuh saat Puasa, Simak Penjelasannya Sekarang

Mengetahui adanya syarat tersebut pihak Ferry Irawan tak serta merta menyetujuinya.

Menurut Jeffry, kliennya tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku sudah melakukan KDRT.

“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.

Jeffry juga menyebut jika kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.

Menyikapi hal ini pihak Ferry Irawan tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda.

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya."

"Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Pihak Ferry Irawan meminta agar pihak berwajib menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.

“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."

Baca Juga: Waktu Mustajab untuk Memanjatkan Keinginan, Simak Amalan Doa yang Bisa Dibaca Setelah Salat Sendiri Termasuk di Rumah

"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."

"Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa."

"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

Dilansir dari Kompas.com (2/3/2023), untuk diketahui, Venna Melinda kini telah mencabut gugatan percerainnya terhadap Ferry Irawan.

Namun bukan karena ingin rujuk kembali, Venna Melinda mencabut gugatan karena alasan lain.

Alasan dari pencabutan gugatan Venna Melinda lantaran adanya pengajuan yang sama dalam satu pengadilan.

Dalam hal ini Ferry Irawan telah mengajukan gugatan perceraian lebih dahulu.

Sehingga majelis hakim menginstruksikan salah satu pihak harus mencabut gugatan.

Alasan tersebut mendasari pihak Venna Melinda mencabut gugatan perceraian terhadap Ferry Irawan.

Baca Juga: 4 Weton yang Cocok Jadi Pengusaha atau Pedagang, Kamis Legi Diprediksi Untung Maksimal saat Usia 30 Tahun

"Alasannya bukan karena hal lain. Tapi karena ada perkara yang sama," kata Noor Akhmad Riyadi, kuasa hukum Venna Melinda.

Noor Akhmad Riyadi juga mengatakan jika keputusan tersebut atas intstruksi dari majelis hakim.

"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama,"

"lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," imbuh Noor Akhmad Riyadi.

(*)