Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Ternyata Begini Hukum Puasa Qadha Ramadhan Meski Dilakukan Setelah Nisfu Syaban

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:42
Pixabay

Ilustrasi puasa Ramadhan

GridHot.ID - 1 Ramadhan 1444 H di depan mata.

Salah satu kewajiban umat muslim yakni bayar utang puasa Ramadhan atau puasa qadha Ramadhan.

Lantas kapan batas akhir bayar utang puasa Ramadhan atau batas akhir puasa qadha?

Melansir tribungorontalo.com, Puasa Ramadhan 2023 sudah tinggal menunggu waktu, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan dari tahun lalu, wajib segera melunasinya.

Ada dua cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan melakukan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.

Qadha puasa artinya mengganti dengan berpuasa di lain hari, sebelum ramadhan berikutnya tiba.

Sedangkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan takaran tertentu sesuai dengan kriteria dan jumlah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan di tahun sebelumnya.

Dilansir dari tribunjakarta.com, masih punya utang puasa ramadan, bagaimana hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.

Tahun ini Nisfu Syaban jatuh pada Rabu, 8 Maret 2023, sementara itu Malam Nisfu Syaban akan terjadi hari ini, Selasa (7/3/2023).

Setelah Nisfu Syaban umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Bulan Ramadan memang tinggal menghitung hari, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Baca Juga: Dihindarkan dari Orang Zalim, Simak Amalan Doa Nabi Luth Agar Dapat Keselamatan Keluarga, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan

Sebab di bulan Ramadan, Allah SWT diyakini akan menurunkan rahmat yang berlimpah kepada umatnya.

Sebelum menyambut puasa ramadan, alangkah baiknya terlebih dulu menyelesaikan utang puasa di bulan ramadan tahun lalu.

Utang Puasa Ramadan tahun lalu ini disebut juga Puasa Qadha.

Hukum untuk melaksanakan Puasa Qadha bulan Ramadan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika Puasa Qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Bagaimana hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban? Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Baca Juga: Waktu Mustajab untuk Memanjatkan Keinginan, Simak Amalan Doa yang Bisa Dibaca Setelah Salat Sendiri Termasuk di Rumah

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum Puasa Qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat Puasa Qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Mengingatkan Soal Riya, Ini Hukum Sebarkan Ibadah di Media Sosial Disertai Niat Mengajak Orang Lain

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar Puasa Qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar Puasa Qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJakarta.com, TribunGorontalo.com