Find Us On Social Media :

Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Resmi Ditahan, Ayah David Unggah Postingan Ini

AGH, pacar Mario Dandy, resmi ditahan.

GridHot.ID -  AGH (15) menyusul Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

AGH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023)

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melansir Tribun Jakarta.

AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Kendati demikian, Haryadi mengatakan, tak menutup kemungkinan jika pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan terhadap AGH.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Menyusul penahan AGH, ayah David Ozora, tampak mengunggah postingan di akun media sosial Twitter @seeksixsuck tadi malam.

Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, warganet beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan dikutip TribunJakarta.com.

Diketahui, AGH ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Sementara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.

Baca Juga: Dikirim Jam 2 Pagi, Terkuak Isi Chat Ancaman Mario Dandy pada David sebelum Penganiayaan, Polisi Temukan Bukti Kuat

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Kondisi keluarga AGH memilukan

Melansir Wartakotalive.com, tim pengacara AGH, Mangatta Allo Toding, mengungkap kondisi keluarga AGH yang memilukan.

Mangatta menyebut orang tua AGH dalam keadaan sakit. Ayah AGH sakit stroke, sedangkan ibu AGH sakit kanker paru.

Sementara kakak AGH yang bernama Ivana Yoan baru saja menjalani operasi jantung.

"Pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, ibunya sedang cancer paru," ujar Mangatta dilansir pada Selasa (7/3/2023).

"Kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga. Kemarin kelupaan untuk menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga David," lanjut Mangatta.

Di sisi lain, Mangatta menyebut tim pengacar tak dibayar saat membela AGH.

Baca Juga: Tak Pernah Muncul Bela Anaknya, Orangtua AGH Ternyata Sedang Berjuang Melawan Sakit Keras, Kuasa Hukum: Kakaknya Juga Habis Operasi Jantung

"Kami menangani ini secara probono," ujar Mangatta.

Kendati demikian, tim kuasa hukum berusaha untuk mendapatkan keadilan untuk AGH.

Diakui Mangatta saat ini, AGH dan keluarga telah mengetahui status AGH yang menjadi pelaku penganiayaan.

"AG sudah kami beritahukan soal peningkatan status ini. Kami memberitahukan lewat saudaranya," pungkas Mangatta. (*)