Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Setelah koma dua pekan, Cristalino David Ozora (17) telah siuman dan kini menjalani terapi untuk mengilangkan rasa traumanya.
Kondisi terbaru David diungkapkan oleh musisi Kevin Aprilio dan sang ayah Komponis Addie Ms usai menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 9 Maret 2023, dikatakan Kevin Aprilio, pemulihan David sangat cepat bahkan lebih dari perkiraan dokter hingga disebut sebagai keajaiban.
Bagaimana tidak, dokter sempat mengira jika David harus membutuhkan beberapa hari lagi untuk pulih tapi ini lebih cepat.
"Jadi David ini miracle banget kata dokter, jadi cepat banget pulihnya, dokternya enggak nyangka harusnya butuh beberapa hari lagi, ternyata lebih cepat lagi," kata Kevin.
Kevin menuturkan, kini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana David bisa ceria lagi.
Satu di antaranya yakni dengan menggunakan terapi musik, agar memori David bisa normal lagi dan traumanya bisa hilang.
"Sebenarnya sih yang sekarang sama-sama kita fokuskan ya, kita sama-sama berdoa supaya David bisa ceria lagi. Jadi terakhir dipasangin musik terus, musik yang dia suka biar memorinya bisa normal lagi. Traumanya hilang," terang Kevin.
Namun tak disangka, musik yang digunakan untuk terapi David ini bukanlah musik klasik melainkan musik heavy metal kesukaan David.
"Musik metal (musik yang digunakan untuk terapi), tadi papa kaget kirain terapi gitu kan musik klasik-klasik gitu," imbuh Kevin.
Sementara itu Addie MS menuturkan, sebenarnya memang ada terapi yang menggunakan musik, tapi biasanya menggunakan musik yang tenang untuk merelaksasi.
Addie MS pun mengaku kaget setelah mengetahui musik yang digunakan untuk terapi David adalah musik heavy metal.
"Kan memang ada musik terapi kan ya, itu memang ada. Biasanya untuk yang seperti ini musik yang tenang, yang relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal gitu, kaget saya," kata Addie MS.
Addie MS menambahkan, musik heavy metal ini ternyata memang musik kesukaan David.
Karena biasanya David selalu mendengarkan musik heavy metal ketika ia tidur.
"Tapi memang dibilang kalau David kondisi normal itu, dia kalau tidur musiknya yang keras gitu, kalau dicopot malah bangun. Jadi unik lah," ungkap Addie MS.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 Maret 2023, Rustam menambahkan, David sempat menunjukan emosional dan kemarahannya, namun fase itu sudah lewat.
"Bahkan kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya dia, jadi kayak ada kemarahan yang keluar gitu," terangnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengunjungi David pada Selasa (7/3/2023).
Kedatangan Fadil Imran ke RS Mayapada secara langsung tersebut untuk mendoakan kesembuhan David.
Fadil Imran menegaskan akan berkomitmen menyelesaikan kasus yang terjadi secara adil.
"Sore ini saya datang rumah sakit Mayapada untuk membesuk Ananda David dan memberikan dukungan moral kepada keluarga, orang tua, dan handai taulan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan saya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan tersebut menyusul Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka.
Pernyataan AG ditetapkan sebagai pelaku diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, masih dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Para tersangka dan pelaku penganiayaan terhadap David juga telah dikonstruksikan pasal-baru untuk mereka.
"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Pasal untuk tersangka Shane Lukas juga telah dikonstruksikan oleh polisi.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
AG yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.
"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Resmi Ditahan, Ayah David Unggah Postingan Ini
Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi karena ada cerita AGH kepada Mario Dandy tentang perbuatan korban.
Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.
(*)