GridHot.ID - AGH (15) menyusul Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), ditahanoleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
AGH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023)
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melansir Tribun Jakarta.
AGH ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Kendati demikian, Haryadi mengatakan, tak menutup kemungkinan jika pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan terhadap AGH.
"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Menyusul penahan AGH, ayah David Ozora, tampak mengunggah postingan di akun media sosial Twitter @seeksixsuck tadi malam.
Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, warganet beranggapan hal itu berkenaan dengan AGH yang akhirnya ditahan.
"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan dikutip TribunJakarta.com.
Diketahui, AGH ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Sementara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.