"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kondisi keluarga AGH memilukan
Melansir Wartakotalive.com, tim pengacara AGH, Mangatta Allo Toding, mengungkap kondisi keluarga AGH yang memilukan.
Mangatta menyebut orang tua AGH dalam keadaan sakit. Ayah AGH sakit stroke,sedangkanibu AGH sakit kanker paru.
Sementara kakak AGHyang bernama Ivana Yoan baru saja menjalani operasi jantung.
"Pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, ibunya sedang cancer paru," ujar Mangatta dilansir pada Selasa (7/3/2023).
"Kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga. Kemarin kelupaan untuk menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga David," lanjut Mangatta.
Di sisi lain, Mangatta menyebut tim pengacar tak dibayar saat membela AGH.