Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Malaysia Ketar-ketir Porperti Rp231 Triliun di Paris Akan Disita, Ahli Waris Sultan Sulu Menangkan Gugatanya, Ini Kisahnya

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:42
Grid Networks Menara Petronas
Unsplash/Izuddin Helmi Adnan

Menara Petronas

GridHot.ID - Tiga aset luar negeri milik Malaysia di Paris akan disita.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai US$15 miliar atau Rp231,63 triliun.

Reuters melaporkan bahwa petugas pengadilan mencoba menilai aset tersebut pada Senin (6/3/2023) menyusul perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan pada Desember 2022. Namun pejabat kedutaan Malaysia di Paris menolaknya.

Sengkera asetitu bermula dari kesepakatan Sultan Sulu di Filipina dengan dua penjajah Eropa yang ditandatangani pada 1878.

Di dalamnya, Sultan Sulu, Jamalul Alam, memberikan Kalimantan Utara kepada dua penjajah Eropa, Baron Overbeck dan Alfred Dent, dengan imbalan pembayaran tahunan.

Setelah pembentukan Malaysia tahun 1963 yang mencakup Sabah, pemerintah Malaysia terus menghormati pembayaran tersebut.

Namun, pada 2013, para pendukung Sultan Sulu yang baru memproklamirkan diri melancarkan serangan mendadak ke Sabah yang menewaskan warga sipil dan anggota angkatan bersenjata Malaysia

Sebagai tanggapan, Malaysia menangguhkan pembayaran tahunan.

Para ahli waris Sultan Sulu, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau tertutup hutan hujan di Filipina dan sebagian kepuauan Kalimantan, mengatakan bahwa mereka tidak dalam serangan tersebut.

Ahli waris Sultan Sulu lantas membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.

Baca Juga: Terus Menunduk, Reaksi Pacar Mario Dandy usai Diperiksa Polisi Jadi Sorotan, Terkuak AGH Bakal Ditahan 7 Hari

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan bahwa proses penyitaan aset tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Prancis.

Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris Sultan Sulu secara publik. Mereka telah mendapatkan perintah penyitaan untuk unit perusahaan minyak negara Petronas di Luksemburg dan telah meminta izin pengadilan Belanda untuk menyita aset di Belanda.

Putusan ini berlaku secara global terhadap sebagian besar aset Malaysia, selain dari premis diplomatik, di bawah konvensi PBB tentang arbitrase.

Seorang hakim Prancis pada Desember tahun lalu mengabulkan permintaan para ahli waris Sultan Sulu untuk menyita tiga properti Pemerintah Malaysia di Paris untuk melunasi utang sebesar 2,3 juta euro (Rp 37,43 miliar) yang mereka katakan merupakan utang Malaysia kepada mereka, menurut dokumen pengadilan yang dibagikan oleh pengacara ahli waris.

Upaya penyitaan di Paris belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Malaysia diperintahkan untuk membayar ahli waris di bawah putusan arbitrase awal yang diberikan kepada mereka di Spanyol, yang tidak terikat dengan masa tinggal di Prancis, kata pengacara tersebut.

Kementerian Hukum Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar atas keputusan awal tersebut.

Hakim Prancis juga menemukan bahwa properti yang terletak di wilayah administrasi ke-16 dekat Kedutaan Malaysia di Paris, tidak memenuhi syarat sebagai tempat diplomatik, menurut dokumen pengadilan.

Tidak seperti kedutaan, tempat tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tidak dikenakan pembebasan pajak Prancis, kata hakim.

Pada Senin (6/3/2023), juru sita Prancis berusaha untuk mengevaluasi nilai tiga properti itu, kata para pengacara.

Baca Juga: Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Resmi Ditahan, Ayah David Unggah Postingan Ini

Hasil penjualan akan diberikan kepada para ahli waris.

Seorang juru bicara Kementerian Hukum Malaysia mengatakan petugas pengadilan muncul di Kedutaan Malaysia di Paris, tetapi ditolak.

Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.

Reuters tidak dapat memastikan apakah petugas pengadilan mencoba memasuki ketiga properti yang tunduk pada perintah penyitaan.

Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu "tidak ambigu" dalam arahannya untuk menyita properti dan bahwa pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya.

Bulan lalu, petugas pengadilan Luksemburg mengeluarkan perintah penyitaan untuk dua unit Petronas terkait kasus tersebut.

Perusahaan mengatakan tindakan ahli waris tidak berdasar dan akan terus mempertahankan posisi hukumnya

Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Reuters