Gridhot.ID - Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo adalah buntut dari hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Adapun pemecatan Rafael Alun Trisambodo juga sudah direstui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati.
Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, dengan dipecatnya Rafael Alun, maka eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Itjen Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.
Menurut dia, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.
Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
Setidaknya dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafael Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Lalu ditemukan bahwa Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dalam LHPKN.
Selain itu, ditemukan pula sebagian aset Rafael Alun diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orang tua, adik-kakak, maupun teman.
Rafael Alun juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi juga) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio (20), terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson.
Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan yang besar mencapai Rp 56,1 miliar menurut LHKPN KPK, dan nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.
(*)