Gridhot.ID - Terkuak fakta baru soal harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan eks Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II, sekaligus ayah dari Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17).
Saat kasus Mario Dandy viral, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tak sepadan dengan statusnya sebagai pejabat eselon III.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rafael memiliki saham di 6 perusahaan.
Namun, 6 saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) milik Rafael, tapi masuk ke sub kategori surat berharga.
Adapun berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp 1.556.707.379.
"(Saham di 6 perusahaan) disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Pahala mengatakan bahwa KPK akan meminta penjelasan dari Rafael mengenai posisinya di perusahaan tersebut.
"Dia posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan," ujar Pahala.
Selain itu, pihaknya juga menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.
Pahala mengatakan, saat itu Rafael belum wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).