Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, jika ingin mengusut TPPU, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjerat Rafael.
Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.
"Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," kata Samad.
(*)