Singgung Orang Tua AGH, Ternyata Ini Alasan Khusus Polisi Tahan Pacar Mario Dandy, Tak Cuma Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:25
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David

Gridhot.ID - Polisi memutuskan untuk menahan pacar Mario Dandy berinisial AGH (15) terkait kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor.

AGH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama6 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

Melansir dariTribunJakarta.com, polisi menjelaskan beberapa alasan di balik penahanan AGH yang berstatus sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AGH)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (9/3/2023) malam.

Hengki menjelaskan alasan pertama penahanan AGH yakni alasan objektif yakni karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan kepada AGH yakni lebih dari lima tahun.

"Jadi, objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelasnya," ujarnya.

Kedua, yakni alasan subjektif karena pacar Mario Dandy itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.

"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," jelasnya.

Selain dua alasan formil itu, penyidik juga mempunyai alasan khusus sampai menahan AGH yang masih di bawah umur.

Hengky menyebut, AGH yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

AG dinilai butuh pendampingan, apalagi orang tuanya kini tengah sakit.

Baca Juga: Menunduk Tutupi Wajah, Ini Detik-detik Pacar Mario Dandy Digiring ke LPKS, AGH Dikawal Ketat sampai Polisi Bentuk Formasi

"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

AGH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

Adapun polisi sebelumnya sudah menahan dan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Mereka adalah Mario Dandy yang menganiaya David dengan tangan kosong dan Shane Lukas yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.

Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

AGH juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AGH dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Dipecat Sri Mulyani, Ini Sederet Dosa Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dipastikan Tak Dapat Pensiun: Pelanggaran Berat

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJakarta.com