Find Us On Social Media :

3 Kali Beli Sabu sejak Januari, Ammar Zoni Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Sang Artis Peran

Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

GridHot.ID - Artis peran Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.

Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menuturkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.

Artis peran Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kronologi Penangkapan

Melansir Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata  Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp1,5 juta kepada sopir M.

Baca Juga: Ketangkap Konsumsi Sabu Lagi, Ammar Zoni Punya Kekayaan Fantastis Meski Jarang Tampil di Televisi, Beriku Daftar Sumber Duitnya

Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.

Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari AZ yakni Ammar Zoni.

Ammar Zoni pun diamankan di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kepada petugas tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada saudara AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor," ungkap Ade Ary Syam.

Selain itu pembelian narkotika jenis sabu ini merupakan kali ketiga sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka M, dan lainnya mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari Januari-Maret 2023. Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.

Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Pakai Narkoba Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Bermula dari Sopir

(*)