Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pengacara David Ozora meminta para tersangka dan pelaku penganiayaan dihukum dengan berat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 11 Maret 2023, hal itu disampaikan oleh Pengacara David, Melissa Anggraini, setelah melihat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Jumat (10/3/2023).
"Kami benar-benar mengutuk perbuatan para pelaku," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).
"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena kami jadi memahami apa saja penganiayaan yang dialami oleh David," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG, tidak dihadirkan oleh polisi.
Sementara itu, dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Kemudian, mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) juga dihadirkan oleh penyidik.
Adapun rekonstruksi yang digelar pada Jumat kemarin, dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.
"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 11 Maret 2023, untuk diketahui, sebanyak 40 adegan diperagakan tersangka utama, Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (10/03/2023) kemarin.
Sementara itu, teman dekat Mario, AG, diperankan oleh pemeran pengganti, karena masih di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyebut ada penambahan adegan dalam rekonstruksi yang semula 37 menjadi 40 adegan.
Adegan tambahan diperoleh dari keterangan baru saksi, dan rekaman CCTV.
Sejumlah adegan pun menyedot perhatian publik, selama proses rekonstruksi.
Salah satunya saat tersangka Mario Dandy memperagakan selebrasi, ala Cristiano Ronaldo, usai menganiaya David.
Selebrasi dilakukan ketika David sudah terkapar, tak sadarkan diri.
Rekonstruksi juga mengungkap fakta lainnya yakni ketika Mario memerintahkan tersangka Shane Lukas untuk merekam penganiayaan David, menggunakan ponsel.
Shane kemudian memberikan ponsel ke AG, untuk terus merekam aksi Mario.
Ponsel yang dipakai untuk merekam, diketahui milik Mario Dandy.
Adegan penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban, turut membuat saksi N yang merupakan orangtua dari teman David, tak kuat menahan tangis.
N turut dihadirkan karena ia lah yang menghentikan ulah Dandy, menganiaya David, dengan berteriak dari lantai 2.
Berbeda dengan saat penetapan tersangka.
Ketika rekonstruksi, tersangka Mario Dandy tertunduk lesu.
Ia juga sempat menutup muka dengan satu tangan, saat memperagakan beberapa adegan penganiayaan.
Bahkan saat adegan memerintahkan David Ozora melakukan push up sampai 50 kali, Mario Dandy, terlihat menangis.
Begitu pula dengan tersangka Shane Lukas, yang juga terlihat menangis di akhir memperagakan adegan rekonstruksi.
(*)