Gridhot.ID - Pengacara Elza Syarief resmi ditunjuk oleh Ammar Zoni untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat bertemu langsung dengan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Elza Syarief mengingatkan kliennya akan anak dan istrinya, Irish Bella yang ditinggalkan di rumah.
Hal itu membuat Ammar Zoni bertekad untuk sembuh dari ketergantungan narkoba selama ini.
"Saya bilang, 'anak dua enggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan'."
"Dan keluarga juga mendukung saya bahwa dia harus direhab, di-assesment agar sembuh kembali," kata Elza saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2023).
Setelah mendengar perkataan itu, Ammar Zoni menangis karena menyesal dan merasa bersalah.
"Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucap Elza.
Elza sendiri mau membantu Ammar Zoni dengan satu syarat, yakni kliennya harus memiliki tekad kuat untuk lepas dari jerat narkoba.
"Jadi saya bilang, 'saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal'," kata Elza.
Menurut Elza, Ammar Zoni sudah sangat terpukul karena untuk kedua kalinya berurusan dengan narkoba.
Ammar Zoni juga bersedih karena harus terpisah dari Irish Bella dan dua anaknya yang masih kecil.
"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak Kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," kata Elza.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Baratpada Rabu (8/3/2023) malam.
Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial M (35) dan RH (37).
M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar Zoni, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.
M lalu bertemu RH dan meminta mengantarnya bertemu dengan seseorang yang dipanggil 'Bang' untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni bukan kali pertama.
Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)