Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad mengungkapkan tentang hukum menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya dalam Islam.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang batas waktu menunggu barang tersebut sampai dihampiri sang pemilik.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Islam memiliki berbagai macam doa yang bisa dibaca untuk kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Salah satu doa yang wajib dipahami para kaum muslim adalah doa kehilangan barang.
Dikutip Gridhot dari GridHYPE, Kehilangan sesuatu berharga merupakan salah satu cobaan.
Berikut doa mencari barang yang hilang.
اَللّٰهُمَّ يَا جَامِعَ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيْهِ اِجْمَعْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ ضَالَّتِيْ فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ
Allahumma yaa jaami'an naasi liyaumin laa raiba fiih, ijma' bainii wa baina dlaallatii fii khairin wa 'aafiyah
Artinya: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhan yang mengumpulkan semua manusia di hari yang tiada ragu lagi padanya. Pertemukan aku dan barangku yang hilang dengan kebaikan dan 'afiyah,".
Doa Kehilangan Barang lainnya adalah:
Baca Juga: Misteri Wanita Tua yang Dijuluki 'Nenek Iblis', Punya Tanduk di Dahi Sepanjang 15 Cm
اَللّٰهُمَّ يَارِبِّ الضَّآلَّةِ وَيَاهَادِيًا مِنَ الضَّلاَلَةِ رُدَّ ضَآ لَّتِىْ
Allaahumma ya rabbadl dloollati wa yaa haadiyan minadl dlolaalati rudda dloollati
Artinya : "Ya Allah Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang."
Jika kita sudah mencari barang yang hilang dan berdoa memohon agar ditemukan lagi namun ternyata belum ditemukan juga maka kita harus mengikhlaskan barang tersebut.
Sepatutnya kita mengharapkan agar Allah mengganti barang tersebut dengan yang lebih baik.
Lalu bagaimana jika berlaku sebaliknya yaitu kita menemukan barang hilang yang tidak tahu siapa pemiliknya?
Dikutip Gridhot dari Sripoku, menemukan barang yang tak tahu siapa pemiliknya, membuat orang lain terkadang kebingungan.
Kebingungan orang yang menemukan barang tersebut ternyata dapat dipecahkan dengan hukum dalam Islam.
Dalam Islam menemukan barang yang tidak tahu pemiliknya, punya hukum tersendiri.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @ceramahsingkatustadz, pemilik media sosial itu memposting video tanya jawab bersama Ustaz Abdul Somad.
Salah satu pertanyaan yang dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut terkait dengan hukum menemukan barang.
"hukum menemukan barang yang tidak tahu pemiliknya?," ucap Abdul Somad membaca pertanyaan jamaah.
Kemudian, ia pun menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Ustaz Abdul Somad yang ditanyakan padanya adalah mengenai hukum luqathah.
"Ini namanya luqathah," kata Ustaz Abdul Somad.
"Luqathah barang temuan itu jadi milikmu adinda kalau sudah setahun gak ada pemiliknya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad meminta pada orang-orang yang menemukan barang temuan untuk mencatat agar nantinya tidak lupa.
"Catat tanggalnya, setahun gak ada pemiliknya berarti itu punya engkau," jelasnya.
(*)