Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
David mengalami luka parah hingga koma setelah dianiaya Mario Dandy.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 15 Maret 2023, kondisi terbaru David diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina melalui Twitternya @seeksixsuck, Rabu (15/3/2023).
Dalam unggahan tersebut Jonathan mengunggah kondisi David saat ini yang masih terbaring di ranjang rumah sakit dengan keadaan belum siuman.
Tampak David yang masih dibantu alat bantu selang dibagian hidung dan kepala yang di perban.
Dalam unggahan itu pula Jonathan Latumahina berdoa untuk kesembuhan sang anak.
"Subhanallah Walhamdulillah Wala ilaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil aliyil adzim," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Meski hanya bisa membuka mata, namun kondisi David saat ini membaik setelah tiga pekan alami koma.
David Alami Trauma Otak
Kondisi David mengalami trauma otak begitu parah.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggaraeni dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).
Mellisa menyebut kesadaran David hingga hari ini secara kuantitatif sudah menunjukan perkembangan yang baik.
"Namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," tuturnya.
Lebih lanjut, upaya pihak keluarga untuk kesembuhan David terus dilakukan.
Selain tindakan medis, treatmen lain juga dilakukan salah satunya dengan Fisioterapi.
"Kondisi David hari ini cukup stabil," ucapnya.
Baca Juga: Madu Kental Bisa Meredakan Asam Lambung Tinggi, Begini Aturan Minumnya
Kronologi Kejadian
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSumsel, 15 Maret 2023, awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Dinas TNI yang Tabrak HRV Ternyata Dikendarai Seorang Pratu, Begini Asal-usulnya
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
(*)