Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.
Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 20 Maret 2023, Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.
"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.
Pakar Hukum Sepakat Mario Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga: Janji Kapolri Segera Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 20 Maret 2023, pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.
Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.
“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.
Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama.
Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.
Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya.
Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.
“Sepertinya terlalu banyak nonton tayangan, seperti Smack Down, kan tidak mungkin anak-anak melakukan seperti itu. Di videonya ketika sudah merintih pun tetap dilakukan kekerasan,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Weton Mujur Ini Dipercaya Bakal Bebas Sial, Seumur Hidupnya Akan Tentram dan Rezekinya Lancar
Ibnu juga beranggapan secara psikis Mario Dandy merupakan anak yang sehat, hanya saja menjadi liar karena pengendalian dirinya tidak bagus.
Penyebabnya beragam, bisa kurang pendidikan, kurang pengawasan, atau pembiaran dari orang tua.
“Bisa juga yang bersangkutan kurang pergaulan yang tertata,” tuturnya.
(*)