Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang adab berwudhu dalam Islam.
Ustaz Abdul Somad kemudian membahas tentang apakan berwudhu tanpa pakaian sah atau tidak.
Banyak orang yang mungkin bertanya-tanya, apakah berwudhu tanpa pakaian sah?
Pertanyaan ini muncul setelah Ustaz Abdul Somad sempat mengulas tentang adab-adab berwudhu dalam sebuah ceramahnya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews.com bahwa dalam ceramah tersebut, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa wudhu harus dilakukan dengan benar dan sesuai adab yang diajarkan dalam Islam.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ada beberapa adab berwudhu yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah menutupi aurat.
Dalam hal ini, aurat yang dimaksud adalah bagian tubuh yang seharusnya ditutupi oleh pakaian.
Oleh karena itu, berwudhu tanpa pakaian tidak dianjurkan dalam Islam.
Namun demikian, hal tersebut tidak berarti berwudhu tanpa pakaian adalah tidak sah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pendapat dari seorang ahli fiqih, Prof Dr H M Quraish Shihab, yang menyatakan bahwa berwudhu tanpa pakaian tetap sah selama tidak mengganggu ketertiban umum atau tidak menimbulkan kerusakan.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, seorang dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang diwawancarai oleh Kompas.com (2022).
Menurutnya, wudhu yang dilakukan dengan benar dan sesuai syarat sahnya tetap sah, meskipun dilakukan tanpa pakaian.
Namun, Ustadz Ahmad Zainuddin menekankan bahwa berwudhu tanpa pakaian tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kesulitan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan fitnah dan memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berwudhu tanpa pakaian tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat menimbulkan kesulitan dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, jika dilakukan dengan benar dan sesuai syarat sahnya, wudhu tetap dianggap sah.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti adab-adab berwudhu yang diajarkan dalam Islam.
(*)