Oleh sebab itu, Lord Rangga dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kegaduhan.
Ia bersama petinggi Sunda Empire lainnya yakni Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum, divonis selama 2 tahun karena dianggap menyebar berita bohong.
Mereka kemudian akhirnya bebas dari Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, pada April 2021.
(*)