Find Us On Social Media :

Aksinya Disiarkan Langsung di Media Sosial Instagram, Pelajar SMP di Sukabumi Ini Nekat Bacok Siswa Lain Sampai Tewas, Berikut Kronologi Lengkapnya

Seorang pelajar SMP di Sukabumi berinisial ARSS (15) dibacok pakai celurit hingga tewas.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Seorang pelajar SMP di Sukabumi berinisial ARSS (15) dibacok pakai celurit hingga tewas.

Aksi pembacokan tersebut menjadi potret suram pelajar di Sukabumi lantaran pelakunya juga seorang pelajar.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 25 Maret 2023, pelaku siswa SMP yang terlibat dalam peristiwa duel pelajar tersebut memakai celurit.

Ada juga satu pelaku yang menyiarkan aksi aksi biadabnya live di media sosial Instagram.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, saat akan terjadinya duel antara korban dengan pelaku, ada pelaku lainya yang menyiarkan peristiwa tersebut.

"Jadi mereka terlebih dahulu janjian lokasi yang telah ditentukan."

"Lalu saat mereka bertemu anak yang berhadapan dengan hukum inisial AR (14) langsung menyiarkanya di media sosial insatgram pada saat DA (14) membacok korban dengan Celurit," ujarnya, Jumat (24/03/2023).

Pada saat peristiwa pembacokan terhadap ARSS, Rabu (22/03/2023), di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pelaku DA membawa celurit yang disimpan di belakang badannya.

"Jadi DA ini berlari menghampiri korban dan langsung membacokannya, hingga korban alami luka dibagian kepala dan pergelangan tangannya," ungkap Zainal.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Alis Kanan Jadi Pertanda Baik, Primbon Jawa Ramalkan Impian Anda Bakal Segera Terwujud

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 25 Maret 2023, sementara itu, dari rekaman video siaran langsung di Instagram tersebut, terekam secara jelas DA berlalari mengejar korban hingga terjadinya pembacokan terhadap ARSS.

Bahkan dalam siaran langsung dalam Instagram tersebut menyematkan tema livenya 1 VS 1.

Tak butuh waktu lama, RA pun ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, Kamis (23/03/2023) pukul 18.30 WIB.

"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Babakan, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi," kata Zainal.

Sementara itu pelaku pembacokan DA yang beralamat tinggal di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di hari yang bersamaan di Neglasari, Kecamatan Purabaya.

Kemudian satu pelaku lainnya sebagai Joki membawa motor, ditangkap di rumahnya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Ketiga pelaku status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.

"Saat ini kasusnya masih dilakukan proses penyidikan dan ketiganya diamankan di Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.

(*)