GridHot.ID - Sebagian umat Muslim ada yang melakukan aktivitas memasak saat bulan Ramadhan 2023, terutama memasak untuk makanan berbuka puasa.
Lantas, apakah boleh mencicipi makanan untuk memastikan rasanya sudah pas atau belum?
Melansir tribunwow.com, simak hukum mencicipi makanan saat Puasa Ramadhan menurut Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi, berikut ini:
"Boleh, tidak ada masalah.
Tetapi kembalinya kepada soal kaidah yang pernah juga saya sampaikan bahwa satu dzariah.
Jadi kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang akan mengantarkan pada perbuatan yang lain yang itu dilarang dalam agama.
Memasukkan makanan ke dalam tenggorokan itu tidak boleh.
Tetapi sekadar mencicipi makanan di ujung lidah tidak ada masalah dan itu sedikit saja, memang sekadar untuk merasakan makanan.
Kalau mencicipnya banyak sampai kemudian terdorong masuk ke dalam lidah lalu masuk ke tenggorokan, ini cicipnya sudah berlebihan, tidak boleh.
Beda dengan renang.
Kalau renang, itu memang orang masuk ke dalam air.
Pasti tidak mungkin dia mengendalikan air masuk ke dalam mulut atau dalam hidungnya.
Tapi kalau mencicip makanan saja, saya kira itu masih tidak ada persoalan.
Selama begitu dia mencicipi, sudah tahu, lalu kemudian dibersihkan lidahnya agar tidak sampai masuk ke tenggorokan."
Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, bagaimana hukum mencicipi masakan dengan ujung lidah saat sedang ber puasa?
Hal itu menjadi persoalan yang seringkali ditanyakan setiap Ramadhan tiba, khususnya bagi kaum ibu.
Mencicipi makanan dengan ujung lidah merupakan kebiasaan yang dilakukan ketika memasak.
Namun, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan saat sedang ber puasa.
Ada sebagian yang menyebut boleh, ada juga yang menyatakan tidak boleh hingga dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi atau merasa makanan yang dimasak dengan menggunakan ujung lidah saat puasa?
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali pernah memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.
Jawaban itu disampaikan Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com pada 13 April 2021 lalu, saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua MPU Aceh.
Baca Juga: 6 Golongan Umat Muslim Ini Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Ketentuan Menggantinya
Berikut penjelasan Tgk Faisal Ali soal hukum mencicipi makanan dengan ujung lidah saat sedang puasa.
Hukum cicipi makanan saat puasa
Melansir artikel Serambinews.com (17/4/2021), terkait hukum cicipi makanan saat sedang puasa, Tgk Faisal Ali menngatakan, hal itu tergantung pada kondisi.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini pun menjelaskan kondisi yang dimaksud hingga mempengaruhi hukum mencicipi makanan saat sedang puasa.
Tgk Faisal menjelaskan, kondisi tersebut misalnya seperti, dalam satu keluarga tidak ada penambahan anggota yang membuat kaum ibu harus memasak lebih banyak dari porsi biasanya.
Maka ketika memasak, makruh apabila mencicipi makanannya.
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar.
Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan, atau dengan kata lain tidak makruh.
Sebagai contoh, seorang ibu biasanya memasak untuk keluarga yang terdiri dari dua anak dan suaminya.
Jumlah yang dimasak ketika sedang berpuasa sama dengan porsi sebelum berpuasa.
Maka makhruh bagi ibu tersebut mencicipi makanan yang dimasak itu.
Berbeda apabila sebuah rumah mengadakan acara, seperti buka puasa bersama yang mengundang ramai orang.
Maka juru masak bisa mencicipi masakan tersebut untuk memastikan rasa makanannya pas.
Ada syaratnya
Kendati boleh dilakukan, namun ada syarat yang harus diperhitungkan.
Mencicipi hanya boleh dilakukan sebatas ujung lidah dengan tujuan untuk memastikan rasanya, bukan dimakan.
Setelah masakan berada di ujung lidah, maka wajib meludah agar tidak masuk ke tenggorokan.
Jika sudah diludah, sebanyak dua kali namun rasa masakan di ujung lidah masih terasa, maka itu dimaafkan karena sudah berusaha menghilangkan rasa dengan meludah.
Maka, mencicipi makanan dengan ujung lidah tergantung kondisi.
Ketika memasak untuk orang ramai, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan.
Sedangkan jika masak untuk anggota keluarga dan tidak ada penambahan porsi makanan, maka makhruh mencicipi makanan, meski dengan ujung lidah sekalipun.(*)