Ferry Irawan Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT, Suami Venna Melinda Ucap 'Innalillahi' pada Hal Ini

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:25
TribunJatim.com/Didik Mashudi

Ferry Irawan menjalani sidang perdana

GridHot.ID - Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang perdana itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans.

Tak lupa ia mengenakan peci dan masker berwarna putih.

Melansir Kompas.com, sidang perdana tersebut dipimpin oleh Boedi Haryantho selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, juga diikuti pembacaan eksepsi dari pihak pengacara Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang, salah satu pengacara Ferry Irawan, seusai sidang mengatakan, dakwaan tersebut tidak sah secara syarat formil maupun materiil.

Salah satu yang disorotinya adalah hasil visum dari RS Bhayangkara perihal luka Venna Melinda yang tidak menghalangi pekerjaan.

"Maka kalau tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang dipakai pasal 44 ayat 4," ujar Jeffry kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Ferry Irawan Dijebloskan ke Lapas Kediri, Kuasa Hukum Janji Bongkar Fakta Sebenarnya di Persidangan: Ada Kejutan

Dengan penggunaan pasal tersebut, menurutnya, Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena kasusnya merupakan KDRT ringan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa membatalkan dakwaan itu dan membebaskan kliennya.

Ferry Irawan juga menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang. Aktor tersebut mengucap Innalillahi pada hati nurani yang telah mati.

"Pertama-tama saya mengucap Innalilahi wa inna ilaihi rooji'uun terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry membuka wawancaranya dengan awak media.

Ferry dalam kesempatan itu juga menyangkal melakukan tindak pidana KDRT dan menyebut dirinya korban dari belenggu sistem.

"Saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa selama ini sengaja diam karena jika memberikan komentar isinya tidak lebih dari aib rumah tangganya sendiri.

"Selama ini saya tidak pernah berkomentar. Tpi kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Dari isi hati saya. Dan itu akan saya buka semua di sidang ini," lanjutnya.

Baca Juga: Proses Cerainya dengan Ferry Irawan Belum Kelar, Venna Melinda Sudah Berani Blak-blakan Bahas Kriteria Jodoh: Lebih Realistis

Dia menambahkan, juga sengaja diam karena pihak yang berlawanan dengannya merupakan orang yang disayanginya dan dicintainya.

"Tetapi dialah juga yang menjadikan saya tahanan hingga detik ini," lanjutnya.

"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," pungkasnya.

Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (29/3/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com