GridHot.ID - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir.
Kini, kasus KDRT yang dialami Venna Melinda tersebut kini sudah memasuki babak baru.
Ferry Irawan sebagai tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sejak Kamis (16/3/2023).
Mengutip Tribunmataraman.com, Ferry Irawan, suami Vena Melinda tersangka dugaan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (16/3/2023).
Ferry Irawan ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Penahanan Ferry Irawan dilakukan setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda Jatim kepada jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Keluar dari Kantor Kejari Kota Kediri, Ferry Irawan sudah memakai kostum rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berwarna oranye dengan peci putih.
Ferry Irawan enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang mencegatnya di pintu keluar dan menyerahkan kepada pengacaranya Jeffry Nicholas Simatupang.
Sementara Jeffry Nicholas Simatupang saat mendampingi Ferry Irawan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Kajari Kota Kediri dan Kasi Pidum yang telah memperlakukan kliennya secara humanis dan sangat baik.
Selanjutnya Ferry Irawan akan ditahan di Lapas Kelas II A.
"Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," tandasnya.