Find Us On Social Media :

Menaker Ancam Perusahaan yang Nekat Tak Berikan THR Bakal Dikenakan Hukuman Mengerikan Ini: Wajib Bayar Tanpa Dicicil!

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu yang dinanti-nanti para pekerja.

Apalagi, sebentar lagi sudah memasuki masa lebaran Hari Raya Idul Fitri yang artinya para karyawan beragama Muslim akan mendapatkan THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Dikutip Gridhot dari laman Wikipedia yang mengacu Permenaker, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Marshel Widianto Ngaku Gak Punya Duit Saat Cesen Melahirkan, Sang Komika Ngaku Dibiayai Raffi Ahmad hingga Dapat Fasilitas Tak Biasa Ini

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu.

Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Ida.

Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.

Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia.

(*)