Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang keabsahan melaksanakan salat tanpa menggunakan celana dalam.
Ustaz Abdul Somad kemudian membahas posisi kaki saat salat terkait hal ini.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Pakaian dalam mejadi salah satu hal penting yang terus menempel di tubuh kita.
Dikutip Gridhot dari laman Wikipedia, celana dalam adalah pakaian yang dikenakan di bawah pakaian lainnya, seringkali langsung bersentuhan dengan kulit.
Dipakai agar pakaian luar tidak dikotori oleh keringat, urin, cairan vagina, air mani, tinja, dan lainnya; melindungi tubuh dari kelembaban yang menyebabkan bakteri atau jamur hinggap; membentuk tubuh agar terlihat fit; dan memberikan bentuk lekukan pada bagian-bagian tertentu.
Beberapa dimaksudkan untuk memberikan efek erotis.
Beberapa jenis khusus memiliki makna keagamaan.
Ada beberapa orang yang tidak biasa menggunakan pakaian dalam di rumah.
Lalu bagaimana jika tidak menggunakan pakaian dalam saat melaksanakan ibadah salat?
Dikutip Gridhot dari video dalam Youtube TAUFIQ TV, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang mazhad Imam Syafi'i terkait posisi kaki saat salat.
“Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata Ustaz Abdul Somad.
Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menyebutkan memang yang terbaik adalah menggunakan sirwal atau celana panjang kain di dalam sebagai pengganti celana dalam.
“Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalamnya. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Jika tidak menggunakan celana dalam, maka orang tersebut harus melakukan posisi khusus agar tidak meninggalkan adab.
“Itu kenapa ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yaitu karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” kata Ustaz Abdul Somad.
Lalu apakah salat menjadi batal ketika menggunakan sarung langsung tanpa celana dalam?
"Dia sujud tegang kainnya, terbuka, apakah batal sholatnya? Tidak batal,” jelasnya.
Sebab ujung lutut masih tidak terlihat oleh orang lain.
(*)