Gridhot.ID - Sebanyak 15 pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang ditemukan KPK di rumahnya ternyata bukan senjata untuk olahraga atau berburu.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, belasan senjata api milik Dito Mahendra itu kegunaannya adalah untuk bertempur.
Sebab, senjata api milik Dito Mahendra beramunisikan peluru tajam.
Peluru itu juga ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berada di bilangan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Asep mengatakan, penanganan lebih lanjut seperti proses penyelidikan dan penyidikan senjata api itu menjadi wewenang Bareskrim Polri.
Adapun senjata itu sebelumnya telah diserahkan tim penyidik KPK ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Makanya untuk lidik dan sidik selanjutnya kita serahkan ke Bareskrim ke kepolisian," tutur Asep.
Selain itu, Asep mendengar pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa 9 dari 15 senjata di rumah Dito itu tidak dilengkapi surat-surat.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, persoalan senjata api itu menjadi wewenang kepolisian.
Sebab, senjata itu tidak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," ujar Asep.
Asep menegaskan, pemeriksaan terhadap Dito dilakukan karena KPK menduga terdapat barang atau benda milik Nurhadi yang berada di bawah penguasaan pengusaha tersebut.
Meski demikian, Asep enggan membeberkan barang yang sedang dicari penyidik.
"Jadi kita sedang mencari itu. Kalau saya sebutkan barangnya di sini nanti keburu hilang. Jadi sabar," ucap Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
Dalam upaya paksa itu, penyidik tidak sengaja menemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.
Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, dan 1 Pistol Kimber Micro.
KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Baintelkam Polri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin kepemilikan senjata.
Dito sebelumnya dipanggil penyidik KPK lebih dari 3 kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
"Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa.
Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
(*)