GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK telah menetapkan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Atas statusnya yang kini menjadi tersangka, Rafael Alun ternyata malah melimpahkan kesalahan kepada putranya, Mario Dandy Satriyo.
Melansir Kompas TV, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan selama 12 tahun atau dari 2011 sampai 2023.
Terkait penetapan tersangka itu, Rafael mengaku tidak habis pikir. Sebab, ia mengeklaim selama ini patuh dengan perintah KPK.
Salah satunya yakni menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Rafael Alun Trisambodo menuturkan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor pada 2011, dirinya kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN," kata Rafael dalam sebuah tayangan video yang dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (31/3/2023).
"(Saya) tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," imbuhnya.
Sedangkan terkait laporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Rafael mengaku tertib melaporkannya. Termasuk seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dimilikinya saat menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP," tutur Rafael.
"Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap jika dibutuhkan."
Lebih lanjut, Rafael juga mengaku mengikuti program pemerintah seperti Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal terdebut diklaim Rafael sebagai bentuk kepatuhan membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka Rafael dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Menurut Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Selanjutnya, kata Ali Fikri, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.
Dilansir dari tribunjakarta.com, Mario Dandy Satriyo (20) saat ini kini disalahkan ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo menyalahkan Mario Dandy Satriyo terkait statusnya sebagai tersangka.
Sekedar informasi KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Dalam tayangan di kanal Youtube CNN Indonesia, Rafael Alun Trisambodo merasa dirinya ikut terseret ke permasalahan hukum gara-gara Mario Dandy Satriyo dijerat pidana kasus penganiayaan David Ozora.
"Sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya, sehingga menyeret saya dengan tekanan dari berbagai macam publik, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta saya, sehingga saya dicari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang menerima gratifikasi," ungkap Rafael Alun Trisambodo.
Karenanya kini, Rafael Alun Trisambodo merasa sedang jadi target operasi guna dilemahkan dari segala sisi.
Padahal selama ini, Rafael Alun Trisambodo mengaku selalu berniat baik tentang kehidupannya.
Termasuk dengan rutin melaporkan harta kekayaannya.
"Saya merasa saya sedang menjadi target operasi, mungkin, jadi saya coba hadapi,"
"Saya mencoba menjelaskan bahwa yang saya lakukan selama ini, tambahan harta yang saya laporkan, itu memang dengan niat baik saya, tidak ada yang saya tutupi," kata Rafael Alun Trisambodo.
Sejak jadi pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku rutin melaporkan harta kekayaannya sehingga tercatat di LHKPN.
Selama ini, Rafael Alun Trisambodo pun mengaku selalu jujur dalam melaporkan asetnya.
"Niat saya ini niat baik. Saya ini jujur melaporkan harta saya dari 2011, aset tetap saya tidak ada yang bertambah. Kenaikan dari aset tetap tersebut karena nilai jual objek pajak. Saya sebagai pegawai pajak, meyakini bahwa NJOP yang ditetapkan pemerintah itu adalah nilai pasar," tegas Rafael.
Rafael Alun Trisambodo kembali menegaskan kasusnya hanyalah imbas dari kasus Mario Dandy Satriyo.
"Saya menjadi target mungkin karena tekanan publik terhadap KPK,"
"Tapi kalau kita melihat secara jernih, saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau OTT yang dilakukan KPK. Jadi sebetulnya hidup saya selama ini berjalan baik-baik saja," ujar Rafael Alun.
"Tapi karena yang dilakukan anak saya, diframing sedemikian rupa, membawa ke kehidupan keluarga, saya diframing harta saya tidak wajar, padahal harta yang saya laporkan sejak 2011, sudah saya laporkan semua," sambungnya.
Tak merasa bersalah, Rafael Alun Trisambodo terus beralibi bahwa sosoknya selama ini berniat baik untuk negeri.
"Kalau saya mau membuat harta saya tidak fantastis, saya tidak akan melaporkan harta saya sesuai NJOP. Tapi saya sadar hukum, saya mengerti itu, maka saya laporkan peningkatannya sesuai NJOP," pungkas Rafael.(*)