Mellisa menilai setidaknya ada 10 poin yang bisa memberatkan terdakwa anak AG dalam putusan vonis.
Salah satunya adalah AG yang acap kali berbohong selama persidangan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 8 April 2023, salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," ucap Mellisa.
"Jadi kami punya keyakinan besar Majelis Hakim akan memberikan vonis cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," imbuh dia.
Untuk diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy Satrio, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(*)