GridHot.ID - Di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan umumnya umat Islam berbondong-bondong melaksanakan Itikaf di masjid.
Meski ibadah yang satu ini tidak hanya dapat dilakukan saat Ramadhan namun Itikaf telah identik dengan Ramadan dan lailatul qadr.
Namun, bagaimana hukumnya jika melakukan itikaf di dalam rumah saja? Pun bagaimana pula hukumnya bagi perempuan yang melakukan itikaf?
Melansir tribunjabar.id, salah satu amalan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah itikaf.
Biasanya, itikaf dilakukan di masjid untuk mendapatkan atau meraih malam Lailatul Qadar.
Niat Itikaf di Masjid
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
Nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala
Artinya:
“Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “
Dilansir dari tribunpontianak.co.id, satu di antara Sunnah utama yang dianjurkan dikerjakan setiap Umat Muslim di Bulan Ramadhan adalah Itikaf.
Baca Juga: Dijelaskan Quraish Shihab, Ini Amalan Doa yang Perlu Dibaca Umat Muslim hingga Akhir Ramadhan
Terutama di 10 Hari terakhir Bulan Puasa Ramadhan
Yakni malam yang dalam beberapa Hadist , disebut sebagai malam di mana 'paling besar kemungkinannya,' malam Lailatul Qadar tiba.
Yakni malam yang penuh kemuliaan.
Dengan ibadah dan kebaikan yang dilakukan setiap Muslim diganjar dengan pahala yang lebih baik dari seribu Bulan.
Sehingga menjadi Sunnah utama.
Baik bagi Laki-laki Muslim.
Maupun perempuan Muslimah.
Namun bolehkah Itikaf di rumah saja?
Hukum Itikaf di rumah dan tidak di Masjid
Adapun Dalil untuk perintah anjuran menunaikan Itikaf di 10 Hari terakhir Ramadhan dijelaskan dalam Hadist berikut:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari” (HR Bukhari dari Abu Hurairah r.a)
Sementara untuk tempat Itikaf , mayoritas Ulama meyakini harus dilakukan di Masjid.
Ada 3 rukun Itikaf yang harus ditunaikan saat seorang Muslim hendak Itikaf di 10 Hari terakhir Puasa Ramadhan.
Pertama adalah Niat.
Kemudian dalam keadaan Bersuci , berakal dan Mumayyiz
Dan yang ketiga adalah menetap di Masjid , sebagaimana makna dari Itikaf itu sendiri.
Hal tersebut sebagaimana yang dijalankan Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
Kemudian juga keterangan Ayat Alquran berikut:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber- Itikaf di dalam Masjid,” (QS. Al Baqarah : 187)
Sehingga Jumhur Ulama menilai Itikaf tidak sah jika tidak di Masjid.
Meski demikian, Mazhab Hanafiyyah memberi pengecualian bagi kaum hawa atau perempuan.
Para wanita Muslimah diperbolehkan mengerjakan Itikaf di rumah.
Namun dengan Syarat bahwa di rumah tersebut terdapat tempat yang memang khusus disediakan dan dipergunakan sebagai tempat Sholat.
Semacam mushalla khusus di rumah bagi kaum perempuan.
Adapun Dalil-nya mengambil Qiyas dari Hadist berikut:
Dari Mahmud bin ar-Rabi’ al-Anshari:
"Itban bin Malik selalu menjadi imam shalat bagi kaumnya,"
"Dan pada suatu hari dia berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, sering terjadi malam yang gelap gulita dan jalanan becek sedangkan aku orang yang sudah lemah penglihatan,"
"Untuk itu aku mohon shalatlah Tuan pada suatu tempat di rumahku yang akan aku jadikan tempat shalat,"
"Maka Rasulullah saw mendatanginya di rumahnya,"
"Nabi Muhammad SAW kemudian berkata:
“Mana tempat yang kau sukai untuk aku shalat padanya.”
Maka dia menunjuk suatu tempat di rumahnya.
Kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW kemudian Sholat pada tempat tersebut,” (HR. Bukhari Muslim)
Namun meski demikian, tetap yang paling utama adalah Itikaf di Masjid.
Sedangkan Itikaf di rumah bagi perempuan Muslimah hanya dianjurkan jika terjadi situasi darurat.
Seperti di masa pandemi lalu atau sejenisnya.
Allahualam bi showwab. (*)