Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Digasak Ajudan, Ini Alasan AKBP Dwi Budi Murtiono Simpan Duit Cash di Rumah Dinas

Sabtu, 15 April 2023 | 17:42
Bangkapos.com/Cepi Marlianto

Uang ratusan juta milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono dicuri oleh ajudan

Gridhot.ID - Oknum polisi berinisial Bripda GA dan Bripda SE ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri uang Rp 850 juta milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.

Uang ratusan juta itu dicuri Bripda GA dan Bripda SE dari rumah dinas Kapolres Bangka Tengah yang berada di Komplek Pemda Bateng.

Kedua pelaku yang bertugas sebagai ajudan Kapolres Bangka Tengah itu membobol brankas milik atasan mereka di kamar pribadi.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, Bripda GA dan Bripda SE melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.

"Jadi ketika Bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak (AKBP Dwi Budi Murtiono) ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah, Jumat (14/4/2023).

Kata Wawan, uang itu digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.

"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.

Selain dua tersangka utama, ada 4 orang yang masih dalam lingkup kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah menikmati uang hasil curian.

Mereka adalah DA sebanyak Rp 16 juta, A sejumlah Rp 21,7 juta, DU sebanyak Rp 43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta.

Lantas, apa alasan Kapolres Bangka Tengah menyimpan uang tunai ratusan juga di rumah dinasnya?

Sebagai informasi, AKBP Dwi Budi Murtiono baru menjabat sebagai Kapolres Bangka Tengah pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Mantan Artis Jadi Kapolres di NTT, Ini Sosok Vivick Tjangkung yang Bolak-balik Lakukan Penyamaran untuk Bongkar Kasus Narkoba

Saat ditanyai Bangkapos.com, tiba-tiba AKBP Dwi Budi Murtiono tampak seperti menahan tangis.

"Jadi ini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa uang yang kami simpan adalah uang yang akan kami pergunakan untuk keponakan kami melaksanakan operasi," ucap AKBP Budi dengan sedikit tertegun dan menarik nafas panjang.

Uang itu berasal dari hasil pinjam keluarganya untuk keperluan operasi transplantasi paru keponakan yang berumur 9 tahun.

"Jadi biasanya kalau operasi itu harus ada uang dalam bentuk cash yang dibayarkan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menyampaikan pres release kasus pencurian di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023).

"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.

Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkapkan alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 itu baru disampaikan ke publik sekarang.

"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.

Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.

"Disitulah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Diganjar Hukuman Mati, Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi dan Suaminya Mesti Diawasi, Ahli Psikologi Forensik: Terguncang

Adapun kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan GA terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.

Peristiwa itu dilakukan GA dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas.

Kemudian GA membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.

Lalu pada 27 Maret 2023, ajudan lain SE juga melakukan pengambilan uang.

GA dan SE merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka GA mengambil uang sebesar Rp 370 juta dan SE mengambil sebanyak Rp 480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp 850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh SE," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.

Baca Juga: Ganti Ratusan Kapolres se-Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rombak 704 Jabatan dan Bentuk Polres Baru di Luar Jawa, Ini Daftarnya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Bangkapos.com