Gridhot.ID - Banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pasangan suami istri itu akan tetap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada 2 terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan 4 terdakwa.
Dengan putusan banding itu, upaya keempat terdakwa mendapat hukuman lebih ringan kandas.
Kondisi kejiwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sementara itu, kondisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut harus diawasi supaya tidak nekat melakukan perbuatan yang menyakiti diri sendiri.
Menurut ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, kondisi keduanya di dalam tahanan mesti diawasi karena dikhawatirkan terguncang akibat vonis yang melampaui tuntutan.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pasca putusan," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Menurut Reza, mengacu kepada hasil studi, tingkat bunuh diri di rumah tahanan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Masih Bisa Dapat Keringanan Jika Hal Ini Terjadi