"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ujar Reza.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak mengajukan banding.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar