Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) pagi.
Satpol PP melakukan razia dalam rangka penegakan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang mabuk umum dan ketentraman masyarakat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 15 April 2023 malam itu, Satpol PP Tangsel menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.
Alhasil, 22 orang tak terduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan.
“Awalnya, operasi (razia) tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong,” ujar Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (15/4/2023). ).
"Dari hasil operasi, di wilayah Pamulang kami menjaring lima orang wanita dan empat orang pria." menambahkan.
"Di Serpong, ada tujuh orang wanita dan enam orang pria yang terjaring," imbuhnya.
Lanjut Oki, dari hasil pemeriksaan di lokasi perkara, diminta menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula informasi tarif yang dibanderol dalam prostitusi tersebut kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Hanya itu, ada pula dugaan tuntutan anak dibawah umur dalam kegiatan prostitusi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP.
"Karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinas sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nanti di TP2TPA akan di asesmen. Biasanya, orang tuanya akan dipanggil," ucapnya.
Adanya rumah kos yang dijadikan tempat titusi pros, Oki lantas meminta agar warga bisa taat akan aturan.
Ia meminta kepada pemilik kos di Tangerang Selatan agar tidak menjadikan kos atau kontrakan sebagai tempat prostitusi.
Kasus prostitusi online semakin hari memang semakin tak terhindarkan lagi.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 15 April 2023, sebelumnya ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.
Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Mendapati kejadian tersebut, IK akhirnya dicekal oleh kepolisian setempat.
IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: 5 Weton yang Mudah Jatuh Cinta, Tekadnya Kuat untuk Dapat Pasangan yang Diinginkan
Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.
Diduga uang senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan hasil perdagangan anak dan prostitusi online yang dilakukan oleh IK.
Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya anggota di lokasi bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online.
"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).
Selanjutnya Kanit IV Aipda Wiyono menambahkan, dari pengakuan tersangka prostitusi online itu baru pertama kali ia lakukan.
“Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaannya.
Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.
Pada saat penggrebekan, korban dan tersangka masih menunggu kedatangan pria hidung belang.
Namun uang sudah diterima lebih dulu.
“Bentuk prostitusi melalui WhatsApp, uang Rp 1,3 juta kami amankan informasinya untuk sekali kencan.
Mucikari yang menjual kita tahan, kalau yang melayani itu korban anak dibawah umur jadi tidak kena," tutupnya.
(*)