Find Us On Social Media :

 Kabar Gembira! PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun Sama dengan PNS, Begini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi perbedaan PPPK dan PNS.

GridHot.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) memang mempunyai perbedaan.

Seperti kita ketahui PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah yang termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Seperti dikutip dari TribunGayo, dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat jaminan hari tua sama dengan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS)?

Ternyata tak hanya PNS, PPPK juga ada Jaminan Pensiun. Simak cara mendapatkannya.

Terkait Jaminan Pensiun PPPK akan diberikan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) melalui PT Taspen (Persero).

Jadi mulai sekarang, jangan berkecil hati karena tak jadi PNS.

Merujuk Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dibagi menjadi dua yakni PNS dan PPPK.

Salah satu point yang menjadi pembeda PNS dan PPPK yakni Jaminan Pensiun.

 Baca Juga: Tenaga Honorer di Indonesia Akan Diangkat Menjadi PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes, Pegawai Non ASN Bisa Bernafas Lega

Pasalnya, menurut UU tersebut PNS mendapat Jaminan Pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Tidak heran, meski sama-sama ASN, para pencarI kerja cenderung memilih CPNS daripada PPPK.

Hal itu dilihat menjadi peluang oleh PT Taspen (Persero).

Sebagai BUMN, PT Taspen akhirnya mengambil bagian dalam memberikan Jaminan Pensiun untuk PPPK dan jaminan lainnya.

Jaminan yang diberikan untuk PPPK dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan berupa jaminan hari tua ( JHT ), jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan jaminan kematian ( JKM ).

Program Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua ( JHT ) oleh PT. Taspen melalu program Taspen Smat Save

Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaannya.

Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan, serta dengan beban premi dari pemberi kerja.

Diketahui dari Poskupang, Taspen Save ialah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus bagi ASN.

Taspen Save adalah Tabungan pendamping JHT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.

Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).

 Baca Juga: Ketentuan Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

(*)