Gridhot.ID - Setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Lantas, kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah dinyatakan dalam Al-Quran.
Menurut sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pagi hari menjelang salat Idul Fitri.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha', dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Melansir laman NU Online, waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan salat Idul Fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang salat Id.
Jika zakat itu dikeluarkan setelah salat Id, maka dianggap hanya sedekah biasa.
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut para ulama yakni disarankan untuk menyegerakannya, satu atau dua hari sebelum hari lebaran.
Berbeda halnya jika ditunaikan sebelum salat Id. Para ulama memperbolehkan dan cenderung menyarankan untuk menyegerakannya.
Ada ulama yang menyarankan membayar zakat fitrah, satu atau dua hari sebelum hari lebaran. Ada juga yang membolehkan dua atau tiga hari sebelum lebaran, berdasarkan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar.
"Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri." (HR. Malik).
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri.
Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
- Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha' beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Baca Juga: Perhatian! Ini Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Mudik Lebaran 2023
Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (nama anak) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (nama anak) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Demikian, niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga serta waktu terbaik menunaikannya.
(*)