Gridhot.ID -PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran pada Minggu (26/2/2023) kemarin.
Pemesanan tiket mudik lebaran dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pemesanan tiket mudik lebaran diumumkan oleh PT KAI melalui akun Twitter resminya, @KAI121.
"Tiket KA Lebaran dapat Dipesan Mulai 26 Feb 2023. Pemesanan #TiketLebaran mulai 26/02/23 atau H-45 sblm keberangkatan, agar #SahabatKAI bisa merencanakan perjalanan dgn lebih baik. Pesan tiket: KAI Access, kai.id, Contact Center 121 & mitra resmi KAI. #KAI121," tulis KAI.
Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.
Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.
Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?
Syarat naik kereta api terbaru
Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).