Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatian! Ini Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Mudik Lebaran 2023

Candra Mega Sari - Senin, 27 Februari 2023 | 09:42
PT KAI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2023, simak syarat naik kereta api terbaru
Dok. Humas KAI Daop 9

PT KAI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2023, simak syarat naik kereta api terbaru

Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
4. Di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Pinjaman Online BCA untuk Karyawan Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya Lewat M-Banking

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x