Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatian! Ini Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Mudik Lebaran 2023

Candra Mega Sari - Senin, 27 Februari 2023 | 09:42
PT KAI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2023, simak syarat naik kereta api terbaru
Dok. Humas KAI Daop 9

PT KAI sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran 2023, simak syarat naik kereta api terbaru

Gridhot.ID -PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik lebaran pada Minggu (26/2/2023) kemarin.

Pemesanan tiket mudik lebaran dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pemesanan tiket mudik lebaran diumumkan oleh PT KAI melalui akun Twitter resminya, @KAI121.

"Tiket KA Lebaran dapat Dipesan Mulai 26 Feb 2023. Pemesanan #TiketLebaran mulai 26/02/23 atau H-45 sblm keberangkatan, agar #SahabatKAI bisa merencanakan perjalanan dgn lebih baik. Pesan tiket: KAI Access, kai.id, Contact Center 121 & mitra resmi KAI. #KAI121," tulis KAI.

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

Syarat naik kereta api terbaru

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Meski PPKM Dihentikan, 4 Aturan Ini Tetap Berlaku Termasuk Penyaluran Bansos, Kemenkes: Jadi yang Dicabut Pembatasannya Saja

Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
4. Di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Pinjaman Online BCA untuk Karyawan Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya Lewat M-Banking

(*)

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x