Kadinkes Lampung Menjabat 14 Tahun, BKN Sebut Masa Jabatan Pimpinan Tinggi PNS Bisa Diperpanjang Jika Syarat-syarat Ini Terpenuhi

Kamis, 20 April 2023 | 19:13
Instagram/dinkeslampung

Reihana Kadinkes Lampung

Gridhot.ID - Publik digegerkan dengan sosok Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang menjabat hingga 14 tahun tanpa lengser sedikitpun.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, nama Reihana, Kadinkes Lampung menjadi sorotan usai Bima Yudho mengkritik Lampung dan sampai sempat berseteru dengan tim kuasa hukum Gubernur Lampung.

Banyak orang mempertanyakan bagaimana bisa Reihana, Kadinkes Lampung mendapatkan jabatan tersebut selama 14 tahun tak tergantikan.

Selain masalah jabatan, harta kekayaannya pun terus disorot masyarakat.

Reihana kepergok menggunakan tas bermerek mewah serta cukup sering mengenakan beragam perhiasan di tubuhnya.

Reihana juga beberapa kali terseret kasus korupsi yang terjadi di Lampung namun dirinya hanya diperiksa menjadi saksi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133.

Dalam aturan tersebut, JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah:

Baca Juga: Sambut Hari Kemenangan dengan Datangkan Pahala, Simak 5 Amalan Doa Sunnah Saat Malam Takbiran Idul Fitri

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.

"Tidak ada (batas maksimal perpanjangan) selama masih memenuhi syarat jabatan dan tidak ada alasan untuk memberhentikan JPT," kata Setiaji kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews