Gridhot.ID - Inilah profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang berinisial AH (19).
Adapun anak AKBP Achiruddin Hasibuan kini berstatus tersangka lantaran menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Mengutip dari Kompas.com, penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan.
Lalu, AH memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban dan kabur.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan.
Namun, kemudian terjadi perkelahian di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada saat perkalahian terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton saja.
Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang yang ingin melerai pelaku dan korban.
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan
Sebelum dicopot, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Penelusuran Tribunnews.com di dunia maya, tak banyak catatan yang didapatkan mengenai rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Namun, dari beberapa catatan, AKBP Achiruddin Hasibuan lebih banyak berkiprah di unit narkoba.
Di antaranya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Selebihnya tidak banyak catatan prestasi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Dudung, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya.
Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkap Dudung.
Sementara itu, belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.
"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.
Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.
Harta kekayaan Achiruddin Hasibuan
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 467.548.644.
Harta kekayaannya itu tercatat dilaporkan pada 24 Maret 2021, ketika dirinya awal menjabat Kanit 1 Subdit.
Rincian harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
- Tanah dan bangunanTahan seluas 566 meter persegi di Kabupaten/ Kota Medan Rp 46.330.000.
- Alat transportasiMobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 Rp 370.000.000.
- Kas dan setara kasHarta kas dan setara kas AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 51.218.644.
(*)