Gridhot.ID - Aksi pamer gaya hidup mewah atau flexing yang dilakukan anak dan istri pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Masdess Arouffy berbuntut panjang.
Masdess Arouffy yang kini berstatus sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta harus menjalani pemeriksaan sampai mendapat ancaman sanksi dan pencopotan.
Mengutip Kompas.com, Masdess Arouffy mendapat panggilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat (31/3/2023).
Pemprov DKI Jakarta memanggil Massdes dan istrinya untuk diperiksa terkait unggahan gaya hidup mewah.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangannya, Jumat.
Syaefuloh mengatakan, pemanggilan Massdas itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai," kata Syaefuloh.
Terancam dapat sanksi
Usai menjalani pemeriksaan, Massdes terancam mendapatkan sanksi atas kasus pamer kemewahan anak dan istrinya.
Syaefuloh mengatakan, Massdes akan diberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran.
Namun, Syaefuloh belum dapat memastikan bentuk sanksi yang nantinya akan diberikan kepada Massdes.