"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syaefuloh.
Selain sanksi, Massdes didorong untuk dicopot apabila terbukti ada pelanggaran terkait anak dan istrinya yang pamer harta.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak.
"Kan ada Undang-Undang ASN. Periksa aja kalau terbukti (ada pelanggaran) dicopot. Karena memang ada ketentuan, kalau ada pelanggaran, ya copot," ujar Gilbert saat dihubungi, Jumat.
Gilbert menyarankan persoalan pamer harta dari keluarga pejabat DKI ini juga melibatkan ke KPK untuk disesuaikan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Masukkan ke KPK, periksa LHKPN harta yang dipamerkan dilaporkan tidak di LHKPN. Pegawai pajak (Rafael Alun) kan digitukan juga," kata Gilbert.
Gilbert meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas menyikapi perilaku anak buahnya tersebut.
"Serahkan saja ke peraturan ASN, jelas ada aturan soal itu. Gubernur juga perlu bersikap tegas," ujar Gilbert.
Lantas, siapa Masdess Arouffy dan berapa jumlah harta kekayaannya? Apakah sesuai dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan anak dan istrinya?
Profil Masdess Arouffy
- Tempat tanggal lahir : Tanjung Karang, 10 Desember 1973
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta
Rekam jejak